Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Kondisi Keuangan

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh pada membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri ( Kadin ) Indonesia Sektor Industri Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang dimaksud dengan masih berorientasi pada peningkatan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sudah pernah menetapkan peningkatan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang digunakan berkontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa saja menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan warga luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang mana efektif pada mewujudkan peningkatan perkembangan kegiatan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi bidang nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, partisipasi sektor manufaktur terhadap Pendapatan Domestik Bruto Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih jarak jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28% pada upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang mana ada di tempat Indonesia juga sangat bermanfaat di menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi penduduk yang mana lebih besar luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menghurangi tingkat kemiskinan,” ucapannya di keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok bidang yang digunakan dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu sektor makanan-minuman dan juga tembakau, bidang tekstil serta pakaian jadi, lapangan usaha dermis juga barang dari kulit, bidang alas kaki, bidang mainan anak, dan juga bidang furnitur.
“Untuk negara dengan jumlah agregat penduduk terbesar ke empat dalam dunia yang mana mencapai 282 jt jiwa, lapangan usaha padat karya dapat menjadi katalisator di mewujudkan kesejahteraan Publik yang lebih banyak luas,” tegasnya.
Namun demikian, di tempat sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok lapangan usaha yang tersebut sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk tentang pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.






