Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Kepentingan Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

Jakarta – Outdoor enthusiast, Medina Kamil, memaparkan kesadaran warga terhadap satwa yang dimaksud dilindungi masih kurang. Terakhir kali perkara yang dimaksud banyak jadi perbincangan rakyat adalah pemidanaan terhadap I Nyoman Sukena, warga jika Bali yang dimaksud memelihara landak jawa.
Menurutnya, Sukena tidaklah semestinya secara langsung dipidanakan. “Kalau buat pendatang awam beliau belum tentu tahu. Jadi diperlukan banget kita banyak edukasi tentang satwa juga aturan-aturannya,” kata Medina pada waktu ditemui usai acara diskusi ke Sarinah, Minggu, 6 Oktober 2024.
Mantan presenter acara televisi ‘Jejak Petualang’ itu menganggap kurangnya pengetahuan tentang satwa liar juga akibat minimnya edukasi lalu pengetahuan perihal aturan. Selama ini umum juga lebih besar familiar dengan hewan-hewan besar, seperti gajah, harimau sumatera, kemudian orangutan yang digunakan rutin berubah jadi substansi diskusi.
Menurut Medina, ada tahapan yang digunakan mesti dilaksanakan penegak hukum terhadap warga seperti I Nyoman Sukena. Tahap pertama bisa saja diberikan teguran berjumlah tiga kali. “Sampai tiga kali ternyata beliau terus ngeyel, seharusnya ada ancaman, dapat denda, penjara,” ucapnya.
Keadaan yang tersebut dialami Sukena justru berbanding terbalik dengan khalayak lain yang dimaksud diduga turut memelihara satwa dilindungi dengan klaim miliki izin resmi. Pengawasan dari pemerintah juga masih longgar untuk mengawasi maupun menampung hewan-hewan yang digunakan disita dari pemelihara atau pemburu liar.
Selain itu, kata Medina, pemerintah juga penting siap dengan tempat penampungan bagi hewan dilindungi di mana diserahkan oleh pemiliknya. “Alangkah baiknya dari pemerintah juga menyiapkan tempat karantina yang tersebut baik, apabila akhirnya mereka sadar dan juga mendeklarasikan binatang itu. Kalau diambil-ambilin mereka tidaklah siap fasilitasnya, mati, yang dimaksud salah siapa?” tuturnya.
Dalam persoalan hukum ini, Sukena diketahui memelihara empat ekor landak jawa. Dia memelihara dalam rumahnya yang tersebut berada di Br. Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Daerah Badung, Bali. Penyidik dari Polda Bali pun menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Sukena mengaku cuma memelihara serta bukan berniat menjual. Namun niat pemeliharaan itu bukan dilengkapi dengan surat izin resmi.
Landak jawa dengan nama latin Hystrix javanica itu masuk di daftar hewan dilindungi. Statusnya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Saat diadili di persidangan, majelis hakim memvonis Sukena bebas pada 19 September 2024. Berdasarkan putusan pengadilan, empat landak yang digunakan sempat beliau pelihara dirampas serta diserahkan untuk Balai Konservasi Informan Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dilepasliarkan ke habitat alamnya ataupun tindakan lainnya yang tersebut dianggap efektif untuk mengawasi pemeliharaan kemudian perkembangbiakkan terhadap landak jawa.
Artikel ini disadur dari Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi






