Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang perniagaan mikro, kecil, dan juga menengah ( UMKM ) yang mana tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku usaha UMKM yang dimaksud sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang mana telah lama dihapus tagih utangnya bisa jadi dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang disebutkan tidak ada berlaku untuk semua UMKM, belaka yang dimaksud memenuhi kriteria juga persyaratan pada PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini pasca meninggalkan dari utang itu bisa saja akses pembiayaan lagi. Analogi saya, merek punya nyawa lagi yang mana sebelumnya terkunci di area blacklist. Hal ini merekan diberi kesempatan kedua,” ujar Maman dalam Ibukota belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang mana perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di tempat sektor pertanian, perkebunan kemudian peternakan; perikanan dan juga kelautan; dan juga lapangan usaha mode/busana dan juga kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini telah dilaksanakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat lalu strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Sektor Perekonomian, Kementerian Pertanian lalu Kementerian Kelautan lalu Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk kelompok bersatu yang tersebut terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan pasukan untuk koordinasi, oleh sebab itu data berbagai kemudian tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang harus dijaga betul, jangan sampai semua pengusaha perusahaan UMKM merasa dihapus utangnya. Hal ini perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang dimaksud masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya telah lama diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum dapat direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di dalam awal pemerintahan Prabowo Subianto yang dimaksud bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, sebab sejatinya bank itu sudah ada punya list nama-nama entrepreneur UMKM. Itu ada banyak ribu entrepreneur UMKM, yang mana mana merekan nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pelaku bisnis UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.






