Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan pada kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan lapangan usaha hasil tembakau (IHT) serta perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Perekonomian Fakultas Kondisi Keuangan juga Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang digunakan tambahan bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT serta menjaga dari lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu diadakan sembari tetap memperlihatkan menjaga stabilitas penerimaan negara juga sektor tenaga kerja yang digunakan bergantung pada sektor ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang berlaku ketika ini) adalah tarif cukai yang dimaksud direkomendasikan untuk diterapkan di mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dan juga keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif di tempat menghadapi batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal akibat konsumen beralih ke item yang tersebut lebih besar diskon lalu tiada dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, dikutipkan Kamis (7/11/2024).
Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang digunakan bukan diimbangi dengan kemampuan daya beli rakyat justru menyokong peningkatan peredaran rokok ilegal. Fakta simulasi yang tersebut diadakan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya peluang penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
“Peningkatan tarif menimbulkan permintaan beralih ke produk-produk ilegal, sehingga sektor rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di area sektor ini terancam, khususnya bagi pabrik kecil yang dimaksud tidak ada mampu bersaing dalam berada dalam tingginya tarif cukai serta menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal pada kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan lebih banyak lanjut tidaklah efektif lagi pada mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.
“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara masih signifikan, dan juga lapangan usaha rokok masih mampu bertahan tanpa mengorbankan terlalu berbagai lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai pada beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang mana terus meningkat.
Menurutnya, kenaikan cukai yang tersebut berlebihan menciptakan kondisi yang mana tiada stabil bagi bidang lalu menurunkan daya saing produk-produk legal di dalam pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium diadakan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi lapangan usaha untuk beradaptasi lalu memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, kemudian sektor tembakau,” tandas Henry Najoan.






