Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah terjadi menetapkan kenaikan harga jual jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tidaklah meninggal tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meningkatkan nilai tukar jual eceran (HJE) hampir seluruh barang tembakau yang tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Penyertaan Modal Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang digunakan mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang digunakan didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meninggal HJE, namun mengganggu pilar yang dimaksud lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meningkatkan HJE, biaya rokok akan tetap saja naik,” kata Andry Satrio di keterangannya, disitir Akhir Pekan (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang cukup terpencil antara tarif rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin mengupayakan rakyat untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, biosfer rokok ilegal sudah ada sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya saja lantaran tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN serta pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang pada Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. sebab itu kenaikan HJE menghasilkan publik pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tak hanya saja dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tiada akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, bidang hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di area beberapa daerah. Ketergantungan pada bidang ini juga yang tersebut menimbulkan perekonomian wilayah yang dimaksud dapat terganggu jikalau sektor rokok mendapat tekanan, salah satunya oleh sebab itu penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah area mampu turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah prospek bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tidaklah meninggal CHT tahun depan. Sebab, dengan meninggikan CHT berimplikasi tidak ada tercapainya penerimaan yang tersebut ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal sebagai relaksasi untuk pemulihan IHT dalam bentuk moratorium CHT juga HJE. Mengingat telah cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.






