Ketua Dewan Pers: Kecerdasan Buatan Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik

JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi pemakaian kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di produksi karya jurnalistik. Kehadiran Teknologi AI diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pemakaian Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik masih akurat serta mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu tidak ada mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jadi kita tidak ada mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang dimaksud terlibat mewarnai sistem pemberitaan dan juga sistem pers kita,” kata Ninik di konferensi pers di tempat Gedung Dewan Pers, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (24/1/2025).
Ninik mengatakan, hadirnya Kecerdasan Buatan dapat menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Artificial Intelligence generatif kemudian seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia pada proses kerja jurnalistik,” ucapnya.
Pedoman yang tersebut diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab kemudian 10 pasal yang digunakan ditetapkan dalam Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani secara langsung Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.
Berikut Hal ini Prinsip Dasar yang digunakan Ada di Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang tersebut dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman untuk KEJ.
(2) Pemakaian kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Korporasi pers bertanggung jawab melawan karya jurnalistik yang digunakan dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Korporasi pers dapat memberikan keterangan lalu menyampaikan sumber jika atau program kecerdasan buatan yang dimaksud digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Organisasi pers selalu memeriksa akurasi serta memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, juga bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi juga verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi terhadap pihak yang dimaksud berkompeten.
(3) Korporasi pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, kemudian bentuk lainnya yang tersebut dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap memperlihatkan menghormati ketentuan tentang hak cipta lalu peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tiada didasari iktikad buruk kemudian menghindari hal-hal yang tersebut berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidaklah menyiarkan hal-hal yang mana bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.






