Kewenangan KPK serta Kejaksaan pada Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA – Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar di pemberantasan tindakan pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang disebutkan saling tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. ketika ini ada tiga institusi yang bertugas menangani tindakan hukum korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan kemudian Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan semata-mata terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak ada cuma berpotensi memunculkan konflik antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya pada pemberantasan aksi pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan aksi pidana korupsi, KPK lalu Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan lalu penuntutan. Sedangkan Polri hanya saja terbatas pada fungsi penyelidikan lalu penyidikan.
Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya sudah pernah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tak tumpang-tindih.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) juga (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, persoalan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang tersebut di tempat bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan terhadap Kejaksaan serta Polri.
“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang mana seharusnya menangani tindakan hukum besar malah rutin menangani perkara kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang mana seharusnya menangani tindakan hukum kecil malah mengambil tindakan hukum besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, tindakan hukum Timah, lalu lain-lain. Hanya Polri yang dimaksud ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.
Haidar meninjau fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani persoalan hukum besar atau sebab ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik serta saran terhadap KPK lalu Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.
“Oleh akibat itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam serta DPR mampu mengevaluasi KPK kemudian Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum sebab tidaklah tertib di bernegara,” ucapnya.






