Nasional

Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Romli Atmasasmita

MASYARAKAT selama ini setiap saat fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga pengadilan aktivitas pidana korupsi pada pemberantasan korupsi . Namun, di tempat balik semua keberhasilan yang dimaksud terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan aksi pidana korupsi.

Kekeliruan penerapan hukum di melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan juga pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum kemudian ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum lalu kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan di dalam bawah ini.

Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, kemudian masih masih berlanjut baik pada ajaran institusi belajar di tempat fakultas hukum, doktrin hukum, maupun di tempat di praktik perundang-undangan yang sudah pernah berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Di di UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertoreh yang dimaksud memuat norma yang mana mengikat secara umum yang dimaksud dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi yang disebutkan menunjukkan bahwa, UU merupakan item hukum yang digunakan mengikat secara umum juga sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang digunakan mengikat secara umum tak dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri lalu Kejaksaan di tindakan hukum korupsi dan juga Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang digunakan menyatakan, suatu perbuatan tidak ada dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang tersebut telah lama ada.

Begitu pula di beracara dalam hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan diadakan menurut cara yang diatur pada undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif sudah pernah menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU tiada hanya saja berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang digunakan berada di dalam bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus perbuatan pidana korupsi yang mana dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di di Pasal 6 UU aquo telah dilakukan ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) tindakan pidana korupsi,b) aksi pidana pencucian uang, kemudian c) aktivitas pidana lain pada di peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang digunakan secara tegas disebut sebagai aktivitas pidana korupsi.

Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang tersebut menyatakan bahwa, setiap orang yang dimaksud melanggar ketentuan undang-undang yang digunakan secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang yang disebutkan sebagai aktivitas pidana korupsi berlaku ketentuan yang mana diatur pada Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai aksi pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 lalu Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 di arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 juga Pasal 3 tidaklah juga dapat diterapkan belaka akibat pelanggaran UU Lain telah dilakukan memunculkan kerugian keuangan negara jikalau tidaklah disebut secara tegas sebagai tipikor.

Tafsir hukum penerapan UU TIpikor melawan ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 dan juga Pasal 3 sangat gamblang lalu jelas; tidak ada perlu ada keraguan di hal tersebut. Penafsiran hukum melawan ketentuan Pasal 14 juga berlaku pada hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diuraikan di dalam atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum menghadapi ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 tidak merupakan norma aktivitas pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang mana membatasi penerapan Pasal 2 lalu Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang bersifat imperative (mandatory) juga wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.

Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan aksi pidana korupsi tak berwenang memeriksa kemudian mengadili dan juga memutus perkara pelanggaran UU lain yang digunakan tiada disebut secara tegas sebagai perbuatan pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , kemudian UU mengenai Informan Daya Alam. Jika hal yang disebutkan tiada dipatuhi termasuk oleh pengadilan tindakan pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang digunakan telah terjadi berkekuatan hukum adalah cacat lalu dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).

Di masa yang akan datang jikalau masih ada perkara pelanggaran UU lain yang mana tetap saja diajukan sebagai perkara aksi pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).

Related Articles

Back to top button