Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan

JAKARTA – Kimberly Ryder kemudian Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Ibukota Pusat sudah pernah memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang disebutkan tercantum pada salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat juga Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang disebutkan , hari terakhir pekan (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar serta Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang dimaksud bernama Rayden lalu Aisya dalam pada Pengasuhan Penggugat (Kim) kemudian memberikan akses terhadap Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun miliki kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar di tempat Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku telah di dalam talak tiga. Selain perceraian, permasalahan rumah tangga dia juga sempat berujung ke jalur hukum lantaran Kim melaporkan Edward menghadapi tuduhan penggelapan mobil di area Polres Metro Ibukota Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI oleh sebab itu dugaan kekerasan pada anak yang diadakan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan menghadapi dugaan aktivitas KDRT yang didapatnya selama menikah. Komunikasi merek pun tidaklah terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.






