Opsen pajak kendaraan bermotor, penjelasan kemudian cara menghitungnya

Ibukota Indonesia (ANTARA) – pemerintahan akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor terhadap rakyat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat lalu eksekutif Daerah (HKPD).
Menurut ketentuan di undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan diadakan tiga tahun setelahnya disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal tahun 2025.
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan wilayah yang diatur pada UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pada pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang mana sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, kemudian Pajak 5 tahunan (TNKB)
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang digunakan dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak wilayah yang mana dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan juga Pajak Mineral Bukan Logam serta Batuan (MBLB).
Secara umum, penerapan opsen tidaklah akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang digunakan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mana berlaku di tempat masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak wilayah yang dimaksud dikenakan opsen.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota berhadapan dengan pokok PKB sesuai peraturan yang mana berlaku, dengan pendapatan yang dimaksud digunakan untuk menyokong kemandirian area tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan pada waktu peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen berhadapan dengan pokok BBNKB untuk membantu kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.
Baca juga: Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya?
3. Pajak Mineral Bukan Logam serta Batuan (MBLB)
MBLB dikenakan berhadapan dengan pengambilan mineral tidak logam dan juga batuan. Provinsi mengenakan opsen melawan pokok pajak MBLB untuk menguatkan pengawasan dan juga penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB serta BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen yang disebutkan meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), juga biaya administrasi STNK kemudian TNKB.
Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB serta opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor dalam Samsat setempat. Pembayaran PKB dan juga BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sementara opsen PKB serta BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.
Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB lalu BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan tambahan transparan dan juga efisien.
Baca juga: Syarat lalu langkah mendapatkan BBNKB gratis
Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor
Sebagai contoh, tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil dengan Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta. Kendaraan yang dimaksud merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, kemudian tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang digunakan bersangkutan adalah 1,1 persen.
Dengan demikian, PKB yang dimaksud terutang adalah 1,1 persen x Rp200 jt = Rp2,2 juta, yang tersebut masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait. Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 jt = Rp1,450 juta, yang digunakan akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.
Jika dijumlahkan, total administrasi perpajakan yang harus dibayar wajib pajak adalah Rp2,2 jt + Rp1,450 jt = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang tersebut berlaku sebelumnya.
Pembayaran sebesar Rp3,650 jt nantinya dijalankan sekaligus pada SAMSAT, dan juga bank tempat pembayaran akan membagi dana yang dimaksud ke RKUD Provinsi dan juga Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, hal ini tidaklah menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Dengan memahami opsen pajak kendaraan bermotor beserta cara perhitungannya sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban yang tersebut harus dipenuhi kemudian meyakinkan pembayaran pajak dijalankan dengan benar. Dengan demikian, opsen menjadi instrumen vital di pengelolaan keuangan area lalu penguatan otonomi fiskal.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen pada Januari 2025






