KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang tersebut Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (KLHK) memberikan apresiasi terhadap 20 produsen yang mana telah lama menyusun juga melaksanakan peta jalan pengurangan sampah sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
“Dapat kami laporkan sejak peraturan yang dimaksud diundangkan, berjumlah 52 produsen telah lama menyusun juga melaksanakan peta jalan pengurangan sampah, juga kami telah dilakukan melakukan verifikasi dokumen dan juga verifikasi lapangan secara terintegrasi terhadap komitmen implementasi juga mitra pengelolaan sampah. Sehingga hari ini didapatkan 20 produsen yang digunakan akan menerima apresiasi dari Dirjen PSLB3 KLHK,” kata Direktur Pengurangan Sampah KLHK Vinda Damayanti pada Hotel Westin, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Vinda mengemukakan perkembangan bidang pada Tanah Air khususnya bidang fast moving consumer goods (FMCG) selama beberapa tahun ini menunjukkan perkembangan yang digunakan stabil. Hal ini disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen di negeri yang tersebut terus meningkat kemudian inovasi gaya hidup rakyat Indonesia.
Berdasarkan hasil studi perusahaan riset dan juga analisis data, belanja rumah tangga penduduk Nusantara pada triwulan I tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan sebanyak-banyaknya 9 persen dibandingkan periode yang digunakan mirip tahun 2023.
Hasil studi yang disebutkan berdasarkan riset terhadap 550 merek pada lima sektor utama FMCG, antara lain makanan, minuman, item susu, hasil perawatan rumah serta hasil perawatan tubuh. Angka itu meliputi 97 persen rumah tangga ke beraneka kota dalam Indonesi serta mencakup sekitar 70 jt populasi, baik ke wilayah kota besar maupun daerah.
“Meskipun peningkatan yang disebutkan cukup menggembirakan untuk sektor penerimaan negara, namun pada sisi lain menyebabkan peningkatan total sampah, khususnya sampah dari sisa komoditas lalu kemasan yang tersebut pada akhirnya berubah jadi prospek pencemaran lingkungan,” kata dia.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 15 secara jelas mengamanatkan produsen untuk mengurus kemasan atau barang yang mana diproduksinya sehingga dapat menyeimbangkan pertumbuhan dunia usaha dan juga permanen menyimpan kelestarian lingkungan.
“Perubahan paradigma pengelolaan sampah dari kumpul angkut buang berubah jadi pengurangan sampah dari sumber dengan menerapkan prinsip dunia usaha sirkuler dan juga pengenaan tanggung jawab produsen yang mana diperluas diharapkan dapat menjadi salah satu usaha untuk menurunkan beban pencemaran lingkungan,” ucap Vinda.
Artikel ini disadur dari KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah






