Otomotif

KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang tersebut melaluinya. Sebab, belakangan dia dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden dalam ruas tol tersebut, yang dimaksud tak jarang hingga merenggut korban jiwa.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan tinjauan dengan segera di area Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang tersebut mengarah ke Ibukota dari Km 100 sampai Km 90 sejumlah turunan panjang.

“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek dalam beberapa tempat memang benar ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.

Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengubah aturan yang dimaksud berhadapan dengan dasar keselamatan. Sehingga yang tersebut awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar kegelisahan rem blong bukan terjadi.

“Tapi untuk aturan yang digunakan baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan hambatan berapa kecepatan minimum yang tersebut diizinkan untuk kendaraan besar pada sana,” tuturnya.

Selain jalan menurunkan yang digunakan curam, Soerjanto menyatakan pihaknya menemukan hambatan pada sistem drainase di area Tol Cipularang. Pembuangan air yang tidaklah baik pada beberapa titik menyebabkan air menggenang yang dapat membahayakan pengendara.

“Di KM 95 pada sisi di di dalam median jalan terdapat drainase, tapi belaka dalam beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tiada tersedia drainase di tempat median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul di tempat kanan,” ungkapnya.

Soerjanto khawatir hal yang dimaksud dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, pada peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar bukan ada air yang dimaksud menggenang.

Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Hal ini dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja pergi dari jalur akibat permasalahan pada pengemudi.

Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat di tempat KM 92+600 yang mana dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang dimaksud dapat menyebabkan kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang disebutkan di kecepatan tinggi.


“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang dimaksud warna warna kekuningan (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tak dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.

Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan serius kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto mengungkapkan kendaraan yang tersebut miliki fasilitas rem ABS (Anti-lock Braking System) tiada akan berguna kemudian dapat terjadiinsidenfatal.

Related Articles

Back to top button