Teknologi

Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi lalu Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang digunakan dipimpinnya.

“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di area Jakarta, Senin.

Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pelopor sistem elektronik, termasuk Telegram di upaya untuk menekan peredaran konten pornografi dalam ruang digital.

“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi juga Digital Meutya Hafid telah dilakukan memohon Sabar untuk menindak berbagai kejahatan dalam ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, serta pornografi secara transparan.

“Saya berpesan untuk judi online juga kejahatan-kejahatan online ilegal dan juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia di tempat ruang digital tolong dijalankan secara baik dan juga masih transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan terhadap warga melalui media massa,” ujar Meutya.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang sebenarnya berhasil mengungkap perkara jual beli konten video pornografi melalui aplikasi mobile Telegram.

“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap manusia laki-laki berinisial RYS (29) yang tersebut memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan mempunyai lalu menyimpan item pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui pada Jakarta, Kamis (9/1).

Ade Ary menjelaskan dituduh ditangkap pada kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Daerah Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan beberapa jumlah barang bukti terkait perkara tersebut.

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik terdiri dari gambar, terdiri dari video yang digunakan diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang digunakan diamankan, terdapat video pornografi yang dimaksud menampilkan anak pada bawah umur.

“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di tempat bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.

Related Articles

Back to top button