Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – pemerintahan berjanji mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan permasalahan persoalan yang digunakan akan menimpa para pekerja pada PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mendiskusikan beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang tersebut sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi juga mengangkat tenaga kerja yang dimaksud telah dilakukan terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang digunakan diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah membuka opsi penyewaan aset perusahaan pada rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita telah pada proses komunikasi yang tersebut mana pada dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa penanam modal yang tersebut akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana ini akan mengakomodasi tenaga kerja, yang tersebut mana juga ini sanggup karyawan yang tersebut telah lama terkena PHK dapat di tempat hire kembali kemudian oleh penyewa yang dimaksud baru,” jelas Nurma.
Selain itu, regu kurator juga berikrar untuk memverifikasi hak-hak pekerja tetap memperlihatkan terpenuhi, termasuk pesangon serta hak lainnya yang digunakan pada waktu ini sedang di proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang terdampak PHK bisa jadi kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang disebutkan menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang dimaksud terkena PHK akibat perkara kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang sekarang pada PHK bisa jadi kembali bekerja lagi di tempat PT Sritex yang digunakan dulu, untuk pada pekerjaan yang digunakan baru tetapi pada proses yang seperti biasa yang digunakan telah diadakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga kegunaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Keamanan Hari Tua (JHT) juga Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga memverifikasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan masih dipenuhi sesuai aturan yang digunakan berlaku.






