KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan proses penyidikan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu walaupun sudah pernah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui di perkara ini, Pengadilan Negeri Ibukota Selatan menangguhkan status terdakwa dari Sahbirin Noor atau Paman Birin di area tindakan hukum dugaan korupsi berbentuk penerimaan hadiah atau janji oleh pelaksana negara atau yang digunakan mewakilinya di tempat Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum tidaklah terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Itu sebanding sekali tak mengganggu,” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan hari terakhir pekan (15/11/2024).
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pelopor negara. Meski begitu, perbuatan yang disebutkan tidak ada sanggup dianggap tidak ada hanya sekali sebab Sahbirin mengundurkan diri.
“Tindakan yang dimaksud dilaksanakan pada ketika yang tersebut bersangkutan menjabat sebagai pengurus negara. Jadi, bukanlah berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, akibat sudah ada terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan ketika berpamitan dengan pegawai Pemprov Kalsel dalam Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Gubernur dua periode ini menyampaikan segera pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi juga Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah di keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.






