KPK Sita Uang Rp62 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait persoalan hukum dugaan korupsi dalam lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang dimaksud disimpan di deposito serta brankas. “Penyidik menyampaikan telah dilakukan dijalankan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang mana ditemukan di tempat di brankas, jumlah keseluruhan totalnya sebesar kurang tambahan Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang yang tersebut disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tidaklah menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di area wilayah mana uang yang disebutkan diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik terhadap saya, sehingga ini teman-teman masih belum sanggup di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru dalam terkait dugaan korupsi proyek-proyek di dalam Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, persoalan hukum yang dimaksud merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara yang dimaksud kurang lebih banyak sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan perkara yang disebutkan pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK sudah pernah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang disebutkan pada menghadapi lalu telah lama menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






