KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi pemerasan dan juga gratifikasi pada lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. Penetapan dituduh ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di tempat Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).
“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap para terperiksa untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers dalam Gedung Merah Putih KPK, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) lalu EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga terperiksa ditahan dalam Rutan Unit KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang dimaksud terkait perkara pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang disebutkan untuk kepentingan pemilihan kepala wilayah (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex ketika dihubungi wartawan, Mingguan (24/11/2024).






