KPU: 110 TPS di tempat Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan pernyataan susulan . TPS yang dimaksud tersebar pada banyak kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, juga Nias. Sejumlah tempat yang dimaksud diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.
“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan pendapat susulan, pemungutan pernyataan lanjutan lalu pemungutan ucapan ulang. Provinsi yang digunakan paling banyak data sementaranya berkaitan dengan pemungutan kata-kata susulan itu adalah dalam Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang mana tersebar di tempat beberapa kabupaten/kota, misalnya pada Kota Asahan, Binjai, Deli Serdang, Pusat Kota Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan ucapan susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik ketika Kongres Pers dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan pengumuman lanjutan serta pemungutan pernyataan ulang di area beberapa wilayah lain. Pemungutan ucapan lanjutan tercatat akan diadakan di dalam 7 TPS. Sementara, pemungutan kata-kata ulang tercatat dalam beberapa tempat.
“Selanjutnya pemungutan kata-kata lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan pendapat ulang, data yang mana masuk ke kami di tempat Jawa Barat ada dua, satu di dalam Kota Karawang serta yang tersebut kedua di tempat Sukabumi. Selanjutnya ada di dalam Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan pendapat ulang, di tempat Kalimantan Barat ada satu lalu mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya pada waktu ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.
Idham mengungkapkan bahwa berkaitan dengan pemungutan ucapan susulan ini sebab faktor alam, misalnya banjir seperti di tempat Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya akibat banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan ucapan lanjutan akibat ada tahapan yang terhentikan juga di waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.
Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan ucapan ulang lantaran misalnya ada pemilih yang mana menggunakan hak pilihnya tambahan dari satu. Dia pun menyatakan bahwa ada kejadian khusus seperti di dalam Jambi dimana ada kotak pengumuman yang digunakan dibakar oleh saksi.
“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus pada Jambi. Hal ini ada kotak pengumuman yang mana dibakar oleh saksi lalu kami masih mendalaminya akibat ada misunderstanding, kesalahpahaman pada antara saksi dengan KPPS. Nah kemudian ketika ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.
Meski begitu, Idham mengungkapkan apabila pemungutan pengumuman susulan, lanjutan, dan juga ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya terpencil mendadak turun. Ini adalah tentunya berkat dukungan semua pihak juga kami mengucapkan terima kasih sehingga nomor pemungutan susulan, pemungutan pengumuman lanjutan lalu pemungutan ucapan ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.






