Nasional

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 terperiksa perkara dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan serta Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan lalu Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua dituduh yang disebutkan yakni Aprialely Nirmala (AN) lalu Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Pengembang Keseriusan lalu kepala proyek pengerjaan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami di area NTB.

“Kedua terperiksa dijalankan pemidanaan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 lalu penjara diadakan di tempat Rumah Tahanan Negara Unit Rutan dari Rutan Klas I DKI Jakarta Timur,” kata Asep di dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Awal Minggu (30/12/2024).

Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP) di Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara melawan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi menghadapi perkembangan Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang digunakan memunculkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.

Asep menambahkan, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Related Articles

Back to top button