Laskar Merah Putih Kecam Keras Penembakan 5 PMI pada Tanah Melayu

JAKARTA – Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) M Arsyad Cannu mengecam keras insiden penembakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Otoritas Maritim Malaysia. Penembakan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Tanah Melayu (APMM) yang digunakan menyebabkan 1 WNI meninggal dunia terjadi pada Hari Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 03.00 Waktu Indonesia Barat dalam perairan Tanjung Rhu, Malaysia.
Dalam insiden tersebut, lima orang PMI menjadi korban, satu orang pada antaranya meninggal dunia dan juga empat orang luka-luka. KBRI di area Kuala Lumpur sudah pernah mengirimkan nota diplomatik mengajukan permohonan agar kejadian penembakan terhadap lima PMI diusut tuntas.
“Atas nama Laskar Merah Putih, kami mengucapkan turut berduka cita yang tersebut mendalam berhadapan dengan meninggalnya pribadi pekerja migran kita kemudian mendoakan agar empat orang yang tersebut pada waktu ini sedang dirawat sanggup segera diberikan kesembuhan,” kata Arsyad Cannu di dalam Markas Besar LMP, Ibukota Barat, Selasa (28/1/2025).
Arsyad mengecam tindakan berlebihan APMM yang digunakan diduga terjadi lantaran pekerja migran yang dimaksud akan pergi dari dari Negara Malaysia melalui jalur ilegal. “Pemerintah Malaya harus bertanggungjawab lalu mengusut tuntas pengaplikasian kekuatan secara berlebihan di perkara ini,” tandasnya.
KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau penanganan perkembangan sangat tragis juga memohonkan akses kekonsuleran untuk menjenguk jenazah juga menemui para korban. Sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, Arsyad memberikan tanggapan keras terkait tindakan APMM yang berlebihan terhadap Warga Negara Indonesia di dalam Perairan Tanjung Rhu, Malaysia.
“Apalagi sampai merenggut nyawa WNI pekerja migran akibat diduga akan mengundurkan diri dari dari Negara Malaysia melalui jalur ilegal. Kenapa main tembak, seharusnya cukup diamankan saja,” tegasnya.
Atas perkara yang disebutkan Laskar Merah Putih menyatakan sikap menolak penyelenggaraan kekuatan militer yang dimaksud melibihi batas wajar. Sebab,WNI yang mana menjadi korban tiada bersenjata lalu merekan tidak teroris, tidak juga bandar narkotika.
Tindakan represif pihak keamanan Maritim Malysia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta telah dilakukan melecehkan martabat Bangsa Indonesia. “Kamimeminta agar kejadian hukum yang dimaksud diselidiki secara transparan kemudian memohon terhadap otoritas Malaya untuk memulihkan hak korban lalu menyampaikan permintaan maaf,” ujar Arsyad.
Laskar Merah Putihmendukung eksekutif Republik Indonesia mengirim Nota Diplomatik, menyatakan protes, dan juga mengutuk keras insiden yang digunakan tidak ada berprikemanusiaan itu.






