Nasional

Lemahnya Literasi Media Massa lalu Kasus OCCRP

Eko Ernada
Dosen FISIP Universitas Jember

PEMBERITAAN mengenai nominasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin terkorup pada dunia oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru-baru ini memicu diskursus luas di dalam Indonesia. Meski OCCRP kemudian membantah memiliki bukti yang mana menunjukkan keterlibatan Jokowi di korupsi, narasi yang tersebut sudah pernah menyebar di area ruang masyarakat terbukti efektif membentuk opini masyarakat.

Fenomena ini membuka ruang diskusi ilmiah terkait rendahnya literasi media, lemahnya penerapan prinsip jurnalistik, juga efek echo chamber pada pembentukan persepsi publik. Kasus seperti ini sebenarnya bukanlah yang digunakan pertama terjadi, baik pada Indonesia maupun dalam dunia.

Pada 2016, misalnya, isu terkait Pizzagate di area Amerika Serikat menjadi salah satu contoh paling menonjol. Dalam tindakan hukum tersebut, sebuah teori konspirasi menyebar secara masif melalui media sosial yang mengklaim bahwa petinggi Partai Demokrat terlibat di jaringan perdagangan manusia kemudian eksploitasi anak yang digunakan berpusat pada sebuah restoran piza.

Meski teori ini didasarkan pada informasi yang tersebut bukan terverifikasi serta sudah dibantah secara resmi, penyebarannya memicu kegaduhan besar di area publik, termasuk serangan bersenjata ke restoran yang dimaksud oleh individu yang tersebut percaya pada narasi tersebut.

Di Indonesia, perkara sama pernah terjadi pada 2019 ketika sebuah video merebak pada media sosial mengklaim bahwa surat pernyataan untuk pemilihan raya 2019 telah lama dicetak lalu dicoblos secara ilegal di tempat sebuah gudang pada Malaysia. Pengetahuan ini segera menyebar luas, teristimewa dalam kalangan kelompok tertentu yang mana skeptis terhadap pemerintah.

Setelah dilaksanakan investigasi oleh pihak berwenang, klaim yang dimaksud terbukti tiada benar, tetapi narasi awal telah dilakukan merusak kepercayaan sebagian penduduk terhadap proses pemilu. Kedua persoalan hukum ini, seperti halnya tindakan hukum OCCRP, menunjukkan bagaimana narasi yang digunakan tak diverifikasi dapat menciptakan kegaduhan kemudian menguatkan polarisasi di tempat masyarakat.

Dalam teori komunikasi Two-Step Flow yang digunakan dikemukakan oleh Elihu Katz dan juga Paul Lazarsfeld, informasi banyak kali tidaklah diterima dengan segera oleh publik, tetapi melalui perantara seperti media massa atau tokoh berpengaruh (opinion leaders). Dalam ketiga perkara ini, media sosial berperan besar sebagai penyebar utama informasi yang dimaksud belum terverifikasi.

Tokoh masyarakat atau kelompok tertentu yang mana menyebarluaskan narasi awal tanpa melakukan pemeriksaan fakta lebih tinggi lanjut memperburuk situasi, sehingga informasi yang mana salah dianggap kebenaran oleh berbagai pihak. Fenomena ini juga diperburuk oleh algoritma media sosial yang tersebut menciptakan ruang informasi tertutup (echo chamber).

Algoritma platform digital seperti Facebook dan juga Twitter dirancang untuk menampilkan konten yang dimaksud relevan dengan preferensi pengguna, yang digunakan kerap kali menguatkan bias yang dimaksud ada. Hal ini memproduksi individu cenderung cuma terpapar informasi yang digunakan membantu keyakinan mereka, sekaligus mengabaikan informasi yang tersebut berlawanan.

Related Articles

Back to top button