Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil

JAKARTA – Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang tersebut bertugas menerima pendapatan negara pada bentuk uang yang tersebut disetorkan orang pribadi atau badan yang tersebut masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang dimaksud bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak juga Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada di naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu sudah ada berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.
Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, juga anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto telah menyinggungnya sejak pemilihan 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting oleh sebab itu kinerja penerimaan cenderung menurunkan padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang lalu semakin membesar.
Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit kemudian terjebak oleh banyaknya aturan yang tersebut tiada memungkinkan bergerak lebih banyak cepat serta terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.
“Lembaga penerimaan yang mana ada, meskipun sudah ada direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal memiliki data sains, gagal mendirikan kerja identik hukum, lalu rentan terhadap intervensi kekuatan kebijakan pemerintah maupun pemodal besar di berbagai bentuknya,” katanya pada siaran pers, hari terakhir pekan (11/10/2024).
Menurut Edi Slamet Irianto, kegunaan pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku dunia usaha yaitu hadirnya berbagai kemudahan pada memenuhi kewajiban untuk negara akibat kebijakan juga pengaturan akan mengundurkan diri dari dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, bisa jadi melakukan estimasi penerimaan secara lebih tinggi akurat dan juga pasti oleh sebab itu tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.
Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang dimaksud kerap terjadi adalah penerimaan negara yang hingga pada waktu ini selalu di area bawah target, bahkan rasionya jadi yang dimaksud terendah di dalam ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum pada 13 undang-undang organiknya.
Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara lebih tinggi gesit dan juga mampu merespons dengan cepat setiap inovasi dan juga perkembangan ekonomi. Lembaga yang dimaksud punya diskresi yang dimaksud sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.
“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang dimaksud sangat matang lalu tahu permasalahan sesungguhnya, artinya miliki kapasitas/knowledge perpajakan yang dimaksud mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang dimaksud teruji serta terbukti, bukanlah hanya sekali pandai berteori ilmu konflik tapi tidaklah pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.
Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk mampu menaikan target penerimaan tanpa harus membebani warga kecil.
Untuk jangka pendek, BPN tidaklah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12%. Bahkan apabila memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan di dalam 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.
”BPN, pada kebijakannya, akan memberi ruang yang digunakan cukup bagi penduduk untuk memiliki daya beli yang dimaksud memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.






