Impor Bibit serta Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, kemudian Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan infrastruktur pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor bibit lalu benih pada beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor berhadapan dengan importasi bibit juga benih sepanjang tahun 2020-2022 semata-mata sekitar Rp270 miliar serta bea masuk kurang lebih tinggi sebesar Rp13 miliar.
Hal yang dimaksud mendasari pemerintah untuk menggerakkan pengembangan sektor pertanian , perikanan, juga peternakan pada Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan juga Benih untuk Pembangunan lalu Penguraian Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang sudah berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa infrastruktur pembebasan bea masuk yang disebutkan telah lama diatur di PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, infrastruktur yang disebutkan belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang mana melakukan importasi komoditas bibit juga benih.
“Pokok pengaturan di PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan kemudian kantor pemohonnya, juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan juga janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk bidang pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk pada bidang perkebunan dan juga kehutanan. Permohonannya dapat diajukan terhadap Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea juga Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama lalu alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, serta perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit kemudian benih; juga nomor dan juga tanggal invoice atau dokumen yang digunakan dipersamakan.
“Kemudian apabila penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka kebijakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja di hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja apabila permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa kebijakan yang disebutkan semata-mata dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit kemudian benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga mengundang para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan prasarana pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit dan juga benih, sehingga dapat memacu perkembangan dan juga pengembangan bidang pertanian, peternakan, atau perikanan dalam Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyokong pengembangan sektor pertanian, peternakan, juga perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan kemudian pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan lalu efisiensi prosedur,” pungkas Budi.





