Memahami jenis-jenis sidang MPR lalu fungsinya

Ibukota Indonesia – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memainkan peran penting di susunan pemerintahan Republik Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang mana rutin muncul adalah seberapa banyak MPR mengadakan sidang dan juga apa semata jenis juga tujuannya?
Untuk menjawab hal tersebut, kita harus menyadari terlebih dahulu beberapa wewenang penting yang digunakan dimiliki MPR. MPR adalah lembaga negara yang mana memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindakan pidana berat lainnya.
- Melantik Wakil Presiden bermetamorfosis menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tiada dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang dimaksud diusulkan Presiden apabila terbentuk kekosongan jabatan Wakil Presiden.
- Memilih Presiden juga Wakil Presiden dari dua pasangan calon jikalau keduanya tidaklah dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan, hingga akhir masa jabatan mereka.
Jenis Sidang MPR:
1. Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR adalah forum untuk lembaga negara menyampaikan laporan kinerja merek terhadap masyarakat. Sidang ini diadakan sekali setiap tahun pada tanggal 16 Agustus.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan transparansi terhadap masyarakat mengenai perkembangan tugas lembaga-lembaga negara pada satu tahun terakhir. Ada delapan lembaga yang mana menyampaikan laporan kinerjanya, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA dan juga KY.
2. Sidang Paripurna MPR
Selain Sidang Tahunan, MPR juga menyelenggarakan Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu dari delapan jenis rapat yang tersebut dapat diadakan oleh MPR.
Sidang ini diadakan pada awal lalu akhir masa jabatan, juga pada saat-saat penting tertentu sesuai situasi yang tersebut terjadi. Sidang Paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan.
3. Sidang Istimewa MPR
Sidang Istimewa MPR dapat diadakan, salah satunya di mana Presiden dinilai melakukan pelanggaran berat. Hal ini diatur secara khusus pada Undang-Undang Negara Republik Tanah Air yang tersebut diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
MPR miliki kewenangan untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam berada dalam masa jabatan mereka.
Proses ini dijalankan setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, baik pada bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau aksi pidana berat lainnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk berubah menjadi Presiden atau Wakil Presiden juga menjadi dasar pemberhentian.
Dalam kutipan dari Undang-Undang Negara Republik Negara Indonesia yang mana diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2020 disebutkan: "Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai wewenang untuk terus mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR menyimpulkan bahwa Presiden melanggar haluan negara yang dimaksud ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR dapat diundang untuk mengadakan sidang istimewa agar Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya."
Artikel ini disadur dari Memahami jenis-jenis sidang MPR dan fungsinya






