Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya

JAKARTA – Memberikan kepastian hukum dan juga menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor barang pada rangka proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya kemudian percepatan realisasi proyek nasional.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang dimaksud lebih lanjut baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait juga memberikan dampak positif bagi keberadaan warga dan juga perekonomian nasional.
“Proyek pemerintah yang mana dimaksud meliputi kegiatan yang tersebut dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah area untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan juga perlindungan,” jelasnya.
Dalam PMK yang dimaksud dijelaskan, infrastruktur pembebasan bea masuk dapat diberikan menghadapi impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang digunakan dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar tempat pabean serta pusat logistik berikat (PLB).
Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan berhadapan dengan pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang digunakan dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan sektor ekonomi khusus, juga kawasan bebas.
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah wilayah tentunya harus mengajukan permohonan terhadap Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang tersebut selanjutnya akan diteliti lalu ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mana mendapatkan pembebasan bea masuk, masih berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan ketika importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk memverifikasi pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring juga evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika di proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.






