Menko Yusril Tanggapi Putusan MK mengenai PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan pada sebuah peraturan agar tiada ada gabungan partai urusan politik atau koalisi parpol yang dimaksud mendominasi di kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum serta diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol partisipan pemilihan mampu bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang dimaksud nanti dibuat bukan bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin meskipun putusan MK menghapus ambang batas ketentuan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi dalam lapangan justru parpol kontestan pemilihan memutuskan membentuk satu poros gabungan partai urusan politik yang digunakan sangat besar untuk memperkuat salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol bergabung pilpres lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang mana hanya sekali mampu ajukan 1 calon lagi akhirnya hanya sekali ada 2 paslon saja. Ini adalah yang mana harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tak mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






