Nasional

7 Menteri Era Jokowi yang digunakan Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

JAKARTA – Terdapat beberapa menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang tersebut terjerat tindakan hukum korupsi. Nama-namanya bisa saja ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.

Sebagaimana diketahui, Joko Widodo sudah pernah mengatur Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dan juga 2019-2024 dengan Ma’ruf Amin.

Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi mempunyai berbagai nama berbeda yang digunakan dijadikan menteri. Namun, beberapa di tempat antaranya diketahui tersandung persoalan hukum korupsi. Siapa hanya mereka?

Menteri Era Jokowi yang tersebut Terjerat Kasus Korupsi

1. Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang mana pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) di dalam era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.

Diketahui, SYL telah terjadi ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga langkah pidana pencucian uang (TPPU).

Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 serta USD30.000 dengan ketentuan apabila tiada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, juga diwajibkan membayar uang pengganti banyak Rp44.269.777.204 kemudian USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 12 tahun juga denda beberapa jumlah Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidak ada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

2. Johnny G. Plate

Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi juga Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung permasalahan korupsi.

Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar di tindakan hukum korupsi pengadaan menara BTS 4G lalu infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, lalu 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Rabu (8/11/2023).

“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun kemudian denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal pada waktu membacakan amar putusan.

Related Articles

Back to top button