Nasional

Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi tindakan hukum dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) lalu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam perkara yang dimaksud terlapor adalah AR dan juga pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dari pemeriksaan di dalam samping perbuatan yang digunakan terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi pada mana terlapor lalu kawan-kawan itu menimbulkan menggunakan surat palsu di melakukan permohonan pengukuran juga permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada jumpa pers pada Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Senin (10/2/2025).

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang tersebut membantu yang tentu sekadar dari peran-peran pembantu kemudian lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih besar lanjut,” katanya.

Pihaknya telah lama memeriksa 44 saksi pada perkara pagar laut pada perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu dalam samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita telah memeriksa,” ujar Djuhandani.

Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait tindakan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB serta SHM di dalam area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan telah lama terjadi sejak tahun 2021 hingga ketika ini di tempat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang.

Related Articles

Back to top button