Nasional

Minta BPKH Tak Dibubarkan, IPHI Dorong Amendemen UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ). Tidak hanya sekali itu, IPHI juga mengusulkan amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu, IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukanlah sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

“Dana haji ini milik umat, bukanlah milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap memperlihatkan berada di area tangan lembaga independen yang tersebut transparan juga profesional,” tegas Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori pada Jakarta, Akhir Pekan (9/3/2025).

Menurut Anshori, IPHI adalah salah satu pencetus serta pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di dalam garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. Anshori mengingatkan sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan sejumlah celah rawan penyalahgunaan. “Pembubaran BPKH tidak solusi, tetapi justru langkah mundur yang digunakan berisiko besar bagi kepercayaan jemaah,” katanya.

Selain itu IPHI juga mendesak revisi UU No. 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih besar transparan, profesional, dan juga berpihak terhadap jemaah dengan mengajukan beberapa orang usulan strategis, pada antaranya, penyelarasan peran BPKH lalu Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tiada terjadi tumpang tindih pada regulasi dan juga penyelenggaraan haji.

Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian lalu lembaga, sehingga kebijakan fiskal juga efisiensi biaya haji lebih besar optimal.

“Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji serta Umrah, agar sistem keuangan haji lebih lanjut terintegrasi dengan perbankan syariah yang dimaksud berpihak pada jemaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas pembangunan ekonomi yang dimaksud berkelanjutan dan juga menguntungkan jemaah,” jelasnya.

Selain itu, penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (risk reserve) juga strategi lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi kegiatan ekonomi global.

Related Articles

Back to top button