MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Selasa kemudian Rabu Besok

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara pemilihan kepala daerah 2024 pada Selasa juga Rabu (4-5/2/2025). Hal yang dimaksud berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang dimaksud akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang bukan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan serta menjamin pengamanan terhadap MK juga seluruh pihak.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap memperlihatkan ingin memberikan kemudahan untuk para pencari keadilan,” kata Budi pada keterangannya.
Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar masih dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat sekalipun keamanan kemudian pengamanan merupakan suatu kunci yang tersebut tiada dapat dilupakan. Seperti yang dimaksud pernah dikemukakan oleh Kapolres yang tersebut pada pokoknya aman tapi tidak ada mencekam.
Dalam persidangan putusan yang dimaksud akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang digunakan lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
Sementara di perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah juga Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi juga atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Untuk diketahui, MK telah mengatur sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pada Hari Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang digunakan terbagi pada tiga panel, juga telah terjadi menyelesaikan sidang dengan program Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan juga Keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik ketika pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU kemudian Keterangan Pihak Terkait lalu Bawaslu, semua pihak telah diberikan kesempatan yang digunakan adil untuk menjelaskan argumen juga menguraikan fakta yang mana dimiliki.






