Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang

JAKARTA – Menteri Daya lalu Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah dan juga DPR bersepakat ingin menjaga independensi dari perguruan tinggi. Hal ini menyusul tindakan pemerintah juga Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang bukan lagi mengatur perguruan tinggi atau kampus untuk diberikan izin usaha penambangan (IUP) di area di RUU Minerba.
Diketahui, RUU Minerba telah dilakukan disetujui pada rapat pleno pengambilan tindakan tingkat I pada Baleg DPR RI untuk dapat dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan tindakan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami dari pemerintah setelahnya mengawasi perkembangan, mengkaji pada menghargai, menjaga independensi kampus, maka tiada ada pemberian secara langsung untuk kampus,” kata Bahlil pada jumpa pers usai rapat pleno pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Mulai Pekan (17/2).
Mekanisme bagi hasil keuntungan tambang terhadap perguruan tinggi yang diatur di draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batu Bara (UU Minerba).
Izin perniagaan tambang ini, kata Bahlil, akan diberikan untuk BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta. Namun, pada implementasinya, pihak-pihak yang disebutkan dapat memberikan hasil keuntungan pengelolaan tambang ini terhadap pihak kampus.
“Kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian menghasilkan lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa untuk kampus yang digunakan membutuhkan kan bukan ada masalah toh,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan bahwa tak semua perguruan tinggi menerima mafaat hasil tambang yang mana dikelola oleh badan usaha baik negara, daerah, maupun swasta yang dimaksud ditunjuk oleh pemerintah.
Bahlil menyebut, keuntungan hasil tambang itu cuma diberikan bagi kampus yang menginginkannya saja. “Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang digunakan mau,” tuturnya.






