Bisnis

Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu kemudian Sekolah Internasional Kena PPN 12%

JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diinformasikan oleh Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kongres Pers Paket Stimulus Sektor Bisnis untuk Kepuasan di tempat Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Mulai Pekan (16/12/2024).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang kemudian jasa apa hanya yang digunakan resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kita akan menyisir untuk kelompok nilai tukar barang juga jasa yang masuk kategori barang juga jasa premium tersebut,” terangnya pada konferensi pers, Senin.

Menurutnya, barang dan juga jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke melawan yang masuk di kategori desil 9-10.

Barang juga jasa mewah yang dimaksud akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:

1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kondisi tubuh premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan sekolah premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon dan juga tuna
7. Udang kemudian crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang tersebut harganya jutaan

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang tersebut sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah belaka menerapkan PPN 11%.”Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya masih 11 persen,” jelas dia.

Barang yang tersebut masuk kategori ini adalah tepung terigu kemudian gula untuk industri, dan juga minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.

Related Articles

Back to top button