Negara-negara Arab Kutuk Langkah negeri Israel Blokir Bantuan ke Daerah Gaza pada waktu Siklus Ramadan

GAZA – Negara-negara Arab mengutuk keras kebijakan tanah Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Daerah Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan aksi perlawanan organisasi Hamas Palestina serta hukum internasional.
“Kerajaan Arab Saudi mengutuk juga mengecam kebijakan rezim pendudukan tanah Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan juga hukuman kolektif,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.
Pernyataan itu menekankan bahwa langkah yang dimaksud merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional juga serangan secara langsung terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional di tempat sedang krisis kemanusiaan yang tersebut sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.”
Mesir juga mengecam pemblokiran negeri Israel menghadapi masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Wilayah Gaza sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap perjanjian gencatan senjata Gaza.
Kementerian Luar Negeri Mesir mengungkapkan pada sebuah pernyataan bahwa merekan “mengutuk keras kebijakan negeri Israel untuk memblokir bantuan kemanusiaan lalu menyembunyikan penyeberangan yang tersebut digunakan untuk upaya bantuan.”
Kementerian yang disebutkan menegaskan bahwa “tindakan ini secara terang-terangan melanggar perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, serta semua prinsip agama.”
Konvensi Jenewa Keempat, yang mana diadopsi pada tahun 1949 setelahnya Perang Bumi II, berpusat pada pemberian proteksi untuk warga sipil, termasuk di area wilayah yang tersebut diduduki.
Kepala bantuan PBB menyatakan tindakan negeri Israel untuk menghentikan bantuan Kawasan Gaza “mengkhawatirkan”
Beberapa badan bantuan PBB telah terjadi mengingatkan bahwa blokade negeri Israel terhadap bantuan Wilayah Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mesir menekankan bahwa “tidak ada pembenaran, kondisi, atau alasan yang mengizinkan pemakaian kelaparan kemudian pengepungan sebagai senjata terhadap warga sipil yang tak bersalah, khususnya selama [bulan puasa umat Islam] Ramadan.”






