Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) secara langsung menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terperiksa . Isa jadi terdakwa perkara pengelolaan keuangan serta dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan terperiksa dilaksanakan usai dijalankan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa segera ditahan selama 20 hari ke depan di dalam Rutan Salemba Pusat Kejagung.
“Terhadap terperiksa pada waktu malam ini diadakan penjara selama 20 hari ke depan di tempat Rutan Salemba Pusat Kejagung,” kata Qohar ketika jumpa pers pada Kejagung RI, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Dalam tindakan hukum itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa sudah pernah menimbulkan kerugian keuangan negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 banyak Mata Uang Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam persoalan hukum ini, terdapat 13 terdakwa korporasi serta enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo lalu Kepala Divisi Pengembangan Usaha kemudian Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






