OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China

JAKARTA – otoritas Thailand diam-diam sudah pernah mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China pasca menahan mereka itu selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan di area Xinjiang serta mencari proteksi dalam Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, mereka ditahan pada kondisi yang tiada manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) lalu lembaga internasional telah lama menyerukan agar Thailand tak memulangkan merek ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, pemidanaan sewenang-wenang, lalu pelanggaran HAM yang digunakan sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand masih melaksanakan deportasi yang disebutkan tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan untuk organisasi kemanusiaan, kemudian tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang dimaksud merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, teristimewa prinsip non-refoulement, yang dimaksud melarang pemulangan paksa individu ke negara di tempat mana mereka berisiko mengalami perlakuan tak manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, hari terakhir pekan (28/2/2025).
“Keputusan ini tidaklah semata-mata membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand pada menjunjung nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan terhadap komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, juga seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China kemudian Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab melawan pelanggaran ini lalu memberikan jaminan bahwa tindakan sama tidaklah akan terulang dalam masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi warga sipil lalu wadah bagi organisasi kepemudaan Islam di area Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang disebutkan jelas melanggar prinsip non-refoulement pada hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB serta mendesak China untuk menegaskan perlakuan yang tersebut sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang dimaksud dideportasi. Kondisi pemidanaan yang mana buruk dan juga kematian yang mana terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Individu PBB ketika ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara berpartisipasi juga konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.






