Opsen Pajak Kandas pada Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah area untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan di area melawan PKB kemudian BBNKB.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang tersebut mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan juga kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB dan juga BBNKB yang dimaksud akan dibagikan terhadap kabupaten/kota.
Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat juga pemerintahan Daerah (HKPD)
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah juga Retribusi Daerah
Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?
Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB kemudian BBNKB yang digunakan terutang.
Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tiada akan berlaku di dalam Jakarta.
Hal ini dikarenakan DKI Jakarta tiada memiliki kabupaten/kota, sehingga PKB cuma dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, bukan ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang dimaksud diatur di mekanisme opsen pajak.
Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI Ibukota Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.
Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif di dalam Jakarta:
– Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
– Kendaraan kelima kemudian seterusnya: Tetap 6%.
Warga Ibukota Indonesia boleh bernapas lega akibat terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang mana berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini pada perencanaankeuanganAnda.






