Nasional

Putusan Dismissal Sengketa pemilihan kepala daerah dalam MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah terjadi merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.

Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, pada persidangan belaka 40 gugatan yang digunakan akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau rencana pembuktian.

Pada Selasa (4/2/2025), di sesi I, MK hanya sekali melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, pembukaan II, sebanyak 47 gugatan tiada mampu dilanjutkan, yang tersebut lanjut hanya sekali 7.

Pada sesi III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang bukan dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.

Lalu, Rabu (5/2/2025) sesi I hanya sekali 7 perkara yang mana melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam sesi II, 48 gugatan gugur yang dimaksud maju cuma terdapat 7 perkara.

Yang terakhir sesi III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal lalu 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.

“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sebagian 48 perkara. Sebanyak 42 perkara telah dilakukan dibacakan putusan kemudian ketetapan. Ada 6 perkara yang digunakan belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.

Berikut daftar gugatan yang digunakan masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Kabupaten Tasikmalaya

Related Articles

Back to top button