Pagar Laut dalam Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Informasi Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang mana tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) dalam menghadapi laut yang tersebut berada di dalam Daerah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tersebut tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang mana terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang dimaksud diterbitkan secara tidaklah sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) terkait pengaktifan pagar laut yang digunakan memisahkan tanah yang dimaksud dengan laut,” ujar Menteri Nusron pada keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Kota Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik kemudian telah dilakukan masuk di kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan telah terjadi dimanipulasi dengan pemindahan peta juga Nomor Identifikasi Area Tanah (NIB) yang seharusnya tak sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di dalam darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang tersebut dalam darat tadi kita tinjau hanya sekali 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang mana dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), juga 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang dimaksud terlibat di proses manipulasi data, termasuk oknum dalam Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang mana terlibat pada pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan tindakan hukum ini terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang digunakan sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan mengajukan permohonan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB sudah ada lebih tinggi dari lima tahun, kami tidaklah bisa saja membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohonkan dia untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka itu keberatan, kami akan menghadirkan persoalan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan langkah pembatalan,” pungkas Nusron.






