Pagar Laut di tempat Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi

JAKARTA – Deputi Pengelolaan Proyek lalu Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di dalam Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin mengungkapkan informasi yang diperoleh KIARA dari nelayan setempat lalu hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan di tempat berhadapan dengan laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.
Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta menggunakan peta garis pantai dari Badan Data Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan yang disebutkan mencapai 515 hektare.
“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang mana kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih banyak 1 jt meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil di area situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang lebih banyak 500 hektare,” kata Erwin di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di dalam iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang tersebut dari BIG dari Badan Data Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang tambahan yang digunakan kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru lalu kemungkinan besar lahan yang dimaksud diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga mengumumkan skenario pagar yang disebutkan dapat menjadi bukti bahwa dalam masa lalu, ada lahan yang dimaksud kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa bukanlah terjadi sedimentasi, bisa jadi jadi pagar itu kemudian nanti juga kita dapat berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa apabila dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang mana telah ada, wilayah ini memang benar telah masuk di perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang mana ketika ini masih terdiri dari laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan di dalam Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang digunakan ada di dalam berhadapan dengan laut itu itu tempat dalam atas, kalau kita lihat di dalam RTRW Provinsi Banten yang tersebut pergi dari di dalam tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang sebenarnya kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.






