Pagar Laut Misterius dalam Banten Ternyata Kantongi HGB, Hal ini Pemiliknya

JAKARTA – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di dalam Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid pada pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN pada Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).
“Poin kedua yang ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di dalam kawasan pagar laut sebagaimana yang mana muncul dalam berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, jumlah keseluruhan HGB yang ada di tempat kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang melawan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB melawan nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang digunakan dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang mana muncul pada media maupun di tempat sosmed tentang adanya sertifikat yang dimaksud setelahnya kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih tinggi terpencil kondisi atau kedudukan garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih merupakan daratan atau sudah ada menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus dan juga memerintahkan untuk Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi juga ngecek dengan Badan Data GEOspatial mengenai permasalahan garis pantai yang tersebut ada di dalam kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang dimaksud berada dalam pada garis pantai atau dalam luar garis pantai,” pungkasnya.






