Indonesia Tidak Akan Menyediakan iPhone 16 Jika belaka Produksi Sistem Receh Apple

APPLE – Indonesia tetap saja melarang pemasaran iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar pada Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran kemudian perdagangan model iPhone 16 akibat Apple gagal memenuhi peraturan pembangunan ekonomi lokal yang mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari substansi pada negeri.
Pada pada waktu yang digunakan sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan penanaman modal oleh perusahaan teknologi raksasa di dalam negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Penyertaan Modal Rosan Roeslani mengungkapkan untuk wartawan pada hari Selasa bahwa Apple sudah pernah berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk merancang pabrik AirTag di area Pulau Batam, yang dimaksud diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tidaklah diberikan penjelasan lebih lanjut lanjut terkait kesepakatan konstruksi pabrik pada kawasan sektor tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukanlah komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita di jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga waktu malam ini (Rabu), Kementerian belum mempunyai alasan untuk menerbitkan Sertifikat Taraf Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi produk-produk Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia mengungkapkan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin mengedarkan iPhone 16 sesegera mungkin, kebijakan ada di area tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.






