Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menyebabkan beberapa orang konsekuensi. Salah satunya permohonan eksekusi yang dijalankan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Menurut M. Khoidin menjelaskan dengan adanya putusan MA Nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang dimaksud sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tak berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang dimaksud diajukan crazy rich selama Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. “Permohonan itu tidak ada mampu dieksekusi sebab putusan yang mengungguli Budi Said sudah ada dibatalkan,” kata Khoidin, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Putusan MA ini menciptakan Budi Said semakin terpojok juga satu persatu kebenaran terungkap di persidangan perdata maupun pidana yang mana kasusnya ketika ini juga berada dalam bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tak mengikat terhadap perkara pidana yang mana juga menyeret Budi Said. Artinya perkara Pidana di hal ini tindakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang tersebut sedang dijalani Budi Said akan tetap saja berjalan.
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Tidak semata-mata itu, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga akan disita serta dirampas oleh negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengungkapkan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
“Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA menghadapi Budi Said bisa jadi segera dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tiada menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan terus-menerus membantu upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang mana merugikan negara hingga triliunan rupiah.






