Bisnis

Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan juga BUMD Diumumkan Menaker Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mengatakan, aturan melalui Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojek Online (Ojol) akan mengundurkan diri dari besok, Selasa 11 Maret 2024.

“Surat Edaran dari Kemenaker InsyaAllah kita akan umumkan segera. Jadwalnya InsyaAllah besok, kita akan umumkan,” kata Yassierli di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).

Lebih lanjut, Yassierli pun mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah terjadi mengumumkan bahwa THR hingga bonus Ojol.

“Alhamdulillah sesuai apa yang disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik program kemudian hadir juga perwakilan pekerja. Bagaimana tadi Bapak Presiden menyampaikan memohonkan mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang mana dibayarkan untuk pengemudi juga kurir online juga nanti detilnya kita akan umumkan segera,” katanya.

Lebih lanjut, Yassierli mengutarakan, bahwa pemberian bonus untuk Ojol telah melalui proses yang dimaksud panjang. “Tapi poin penting yang digunakan mau saya ungkapkan ini melalui proses, yang dimaksud kita sebut meaningful partisipasi. Jadi sebuah proses diskusi cukup panjang juga memang benar itu harapan kami bahwa dengan duduk dengan kita dapat menyepakati lalu itu menjadi solusi terbaik bagi semua,” paparnya.

“Detailnya kita akan segera umumkan, tadi kita telah setuju untuk final touch nya besok. Jadi semoga besok kita sanggup umumkan detilnya seperti apa,” pungkasnya.

Lihat Juga :
  • THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
  • Ojol dan juga Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai

Related Articles

Back to top button