PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang tersebut dipaksakan pada balik penetapan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan terdakwa tindakan hukum suap sama-sama Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Lingkup Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy di konferensi persnya di tempat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang digunakan dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK bukan menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang tersebut diadakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan, perkara suap yang digunakan menyeret Harun Masiku telah terjadi bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tiada satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan tindakan hukum suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum dalam balik penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi di tempat Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi ketika selesai Pemilu, dan juga hilang lagi.
“Kami menduga memang sebenarnya perkara ini lebih banyak terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum serta kriminalisasi,” kata Ronny pada jumpa persnya di area kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang dimaksud meningkatkan kekuatan adanya politisasi hukum pada balik penetapan terperiksa ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini rakyat yang digunakan terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di dalam KPK maupun narasi sistematis di area media sosial yang dimaksud patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang dimaksud berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing juga narasi yang mana menyerang pribadi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tersebut bersifat rahasia untuk media massa/publik sebelum surat yang disebutkan diterima yang tersebut bersangkutan. Hal ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat kemudian dinilai oleh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa persoalan hukum tindakan pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelaksana negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos kemudian lain-lain serta akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).






