Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi penjual kelontong siap berkolaborasi di pergerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan pemasaran rokok di tempat bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang tersebut lebih tinggi bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan berjualan rokok terhadap warga di tempat bawah usia 21 tahun dinilai lebih tinggi tepat sasaran akibat memacu edukasi terhadap warga luas. Upaya ini dapat memberikan pemahaman untuk menekan hitungan konsumsi rokok di dalam kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini sangat lebih banyak baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang dimaksud didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak di tempat bawah usia 21 tahun bukan merokok. Namun, untuk usia 21 ke berhadapan dengan itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang digunakan mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan pelanggan rokok pada radius 200 meter dari satuan sekolah serta tempat bermain anak yang dimaksud berbagai ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, berbagai warung yang digunakan telah berjualan bertahun-tahun di dalam lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang dimaksud dibebankan untuk warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang dimaksud akan berdampak besar terhadap perekonomian warga kelas menengah ke bawah yang digunakan didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, ketika ini pendapatan dari mengedarkan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai tindakan yang dimaksud diambil yang disebutkan berstandar ganda bagi lapangan usaha hasil tembakau (IHT) yang digunakan selalu dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, sejumlah orang yang digunakan menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir pada bidang ini, seperti para penjual kelontong.
Selain itu, Junaedi memohon agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan bidang tembakau, pelaku usaha kecil, hingga warga sipil untuk merancang regulasi yang digunakan adil. Upaya ini agar menghasilkan kembali kebijakan yang tersebut tak ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk penduduk kelas menengah ke bawah.
Masukan yang dimaksud pun telah dilakukan disampaikan dengan segera terhadap Kemenkes pada waktu PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” sama-sama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi mengungkapkan Kemenkes terus-menerus menjanjikan akan melakukan dialog kemudian mengkaji ulang, tetapi ia skeptis dengan langkah yang akan diambil oleh Kemenkes.






