Pembangunan Perumahan di dalam RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda di dalam Indonesia bukanlah belaka sebab tarif hunian yang semakin hari kian mahal, mereka juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi masyarakat .Wakil Ketua Pemberdayaan juga Pengembangunan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga pada waktu ini sejumlah kawasan perumahan yang dimaksud bukan miliki prasarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni jikalau bukan diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pengerjaan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan telah sejumlah yang dimaksud hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap memperlihatkan ada,” kata Djoko di pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan kemudian Kawasan Pemukiman tidaklah mewajibkan prasarana transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang disebutkan perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan kemudian permukiman disertai penyediaan infrastruktur akses transportasi umum.
Ketergantungan rakyat terhadap ojek akibat tata ruang yang dimaksud semrawut. Misalnya, pada kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya saja tersisa 2%, sedangkan mobil 23% juga kendaraan beroda dua motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara memulai pembangunan kawasan perumahan dan juga layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Komunitas Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu menghurangi pemanfaatan pribadi ke Daerah Perkotaan Jakarta. Juga untuk menjamin target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di tempat Jakarta,” tambahnya.






