pemerintahan diminta segera berlakukan BBM rendah sulfur tekan emisi

DKI Jakarta – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menegaskan pentingnya langkah cepat dari Kementerian Energi serta Informan Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat pemberlakuan material bakar minyak (BBM) rendah sulfur pada Indonesia.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyebutkan penunjukan Pertamina untuk memproduksi komponen bakar berstandar Euro 4 (kandungan sulfur 50 ppm) akan berubah jadi solusi krusial pada menanggulangi pencemaran udara dalam Ibukota dan juga kota-kota besar lainnya.
"Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus memerintahkan dengan segera ke Pertamina bahwa Pertamina cuma boleh memproduksi BBM yang digunakan memenuhi standar Euro 4," ujar Safrudin di keterangannya di Jakarta, Rabu.
Safrudin menyatakan Kementerian ESDM sebenarnya sudah pernah menetapkan kewajiban penyediaan BBM rendah sulfur sejak Oktober 2018 untuk bensin serta April 2022 untuk solar. Namun, menurutnya, implementasi pada lapangan masih lambat.
"Itu kewajiban pemerintah khususnya Menteri ESDM, yang dimaksud harus menjamin tersedianya pasokan BBM dalam seluruh Nusantara yang mana miliki standar Euro 4 tadi. Yang kedua, Pertamina tidaklah ada opsi lain, kecuali mematuhi ketentuan regulasi," katanya.
Menurut Safrudin, kualitas BBM pada Nusantara tertinggal dibandingkan negara-negara lain dalam Asia Tenggara. Dengan masih dipasoknya BBM yang tersebut tidak ada sesuai standar Euro 4, maka teknologi kendaraan bermotor yang tersebut sudah ada menggunakan standar yang dimaksud berubah menjadi tidak ada efektif sehingga emisi yang dihasilkan terus tinggi.
"Harusnya kan sudah ada terstandar Euro 4 kendaraan bermotor kita, baik solar atau diesel maupun bensin," tuturnya.
Safrudin menambahkan tindakan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Oktober 2022 juga dapat berubah menjadi dorongan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat kebijakan tersebut.
Diketahui, ketika itu warga meraih kemenangan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo beserta menteri-menterinya menghadapi gugatan polusi udara di dalam DKI Jakarta.
"Putusan yang disebutkan menyampaikan bahwa Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, kemudian Pengurus DKI Jakarta, Pengurus Jawa Barat, Pemuka Banten, wajib melakukan upaya-upaya untuk kebijakan pengendalian pencemaran udara sesuai dengan regulasi yang digunakan telah ditetapkan," kata dia.
Sementara itu, melalui pernyataan terpisah, Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Hermansyah Y. Nasroen menyampaikan pemerintah sudah menetapkan batasan sulfur maksimum 50 ppm untuk BBM jenis solar serta bensin melalui SK Dirjen Migas No. 447.K/2023 juga No. 110.K/2022, dengan target berlaku pada 1 Desember 2027 untuk solar serta 1 Januari 2028 untuk bensin.
"Saat ini, produk-produk KPI yang dimaksud komposisi sulfurnya di dalam bawah 50 ppm adalah Pertamax Turbo serta Pertamina Dex," ucapnya.
Untuk memenuhi target tersebut, Hermansyah mengutarakan KPI sudah kemudian akan melaksanakan beberapa proyek, dalam antaranya proyek refinery development kategori master plan (RDMP) Balikpapan direncanakan selesai pada 2025 yang mana akan menciptakan hasil BBM dengan kualitas setara Euro 5.
Selanjutnya, proyek pengerjaan unit diesel hydrotretaed (DHT) untuk memproduksi solar dengan kadar sulfur maksimum 50 ppm di Kilang Cilacap dan juga Kilang Dumai juga proyek pengerjaan unit gasoline sulfur hydrotreater (GSH) untuk memproduksi bensin dengan sulfur maksimum 50 ppm di Kilang Plaju juga Balongan.
"Proyek-proyek ini merupakan kontribusi KPI untuk menghurangi emisi dan juga bagian dari implementasi ESG (environmental, social, and governance)
di upaya bermetamorfosis menjadi perusahaan yang digunakan berwawasan lingkungan, bertanggung jawab sosial juga mempunyai tata kelola yang mana baik," kata Hermansyah.
Artikel ini disadur dari Pemerintah diminta segera berlakukan BBM rendah sulfur tekan emisi






