Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

JAKARTA – Realisasi Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya dilaksanakan secara arif kemudian bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan partisipasi sektor kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. pemerintahan diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang digunakan dapat dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang mana win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan sektor sawit adalah acuan peta yang tersebut dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang tersebut dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang benar harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Ini adalah nggak bener,” kata Prof Yanto, Mingguan (9/3/2025).
Menurut Yanto, tumbuhan sawit sudah ada ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit sudah ada mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana jikalau penertiban kawasan hutan dijalankan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang mana belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya regu ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu untuk peta hasil penetapan kawasan hutan yang tersebut telah terjadi dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang tersebut belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting pada menetapkan status legal dan juga legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya diadakan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang dimaksud terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan bukan boleh dijalankan secara sepihak seperti yang mana dijalankan ketika ini, sehingga terkesan tiada mendapat legitimasi dari pihak lain lalu atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan ( KLHK ) mengumumkan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat tambahan kurang 3,3 jt hektare lahan berada di tempat di kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat lantaran lahan sawit yang mana masuk kawasan hutan terpencar dalam berbagai wilayah di dalam Tanah Air.
Konsultasi dengan penduduk juga pemangku kepentingan wajib diadakan untuk memverifikasi transparansi dan juga menghindari konflik sosial. Komunitas setempat juga pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas kemudian konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan yang mana mencakup batas-batas kawasan hutan kemudian fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang tersebut secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tiada diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang kurang baik. Hanya saja, regulasi yang tersebut ada di dalam di Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah ada bagus oleh sebab itu sudah ada berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan tanpa peringatan muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini di dalam Perpres ini tiada perlu disebutkan hukumannya. Karena telah terang benderang tertuang di UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya lebih besar tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang sebenarnya arif dan juga bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.






