Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – eksekutif mulai 1 Februari 2025 resmi melarang jualan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran di area warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai tindakan pemerintah yang disebutkan masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya dijalankan dengan memproduksi aturan tegas berhadapan dengan siapa yang dimaksud berhak menghadapi LPG bersubsidi, bukanlah semata-mata mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menyebabkan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Hari Minggu (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang mana berhak melawan LPG 3 kg sebagaimana diatur pada Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga kemudian Usaha Mikro, masih abu abu yang tersebut akhirnya pada penyaluran di dalam tingkat bawah, yakni di area pangkalan dan juga pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang dimaksud boleh menggunakan LPG 3 kg di pelaksanaannya di dalam lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih sejumlah usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro serta karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang dimaksud harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang berhak juga juga pengawasannya di area lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang mana dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah perihal distribusi lalu tak pula terkait perihal tarif eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah kesulitan utamanya adalah lebih banyak untuk meningkatnya beban subsidi yang tersebut berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit menyatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang digunakan terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum bisa jadi menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang sebab penyaluran lebih besar tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, dia justru bisa saja mendapat margin tambahan tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai hanya saja kesulitan “status” tapi malah menghasilkan anggaran subsidi meningkat dikarenakan pemerintah tidaklah bisa jadi menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.






