Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM, Hari Senin (10/2/2025). Penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan pengusutan perkara dugaan korupsi itu juga berkaitan dengan fenomena kelangkaan gas 3 kg belakang ini. Pasalnya, kelangkaan gas terkait dengan tata kelola.
“Tentu juga terkait bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait tata niaga atau tata kelola gas serta seperti contohnya yang mana sekarang sedang dirasakan publik adanya kelangkaan tabung gas,” ujar Harli di konferensi pers dalam kantornya, Mulai Pekan (10/2/2025).
“Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik oleh sebab itu juga terkait subholding atau terkait tata kelola di perkara ini,” sambungnya.
Dalam penyelidikan persoalan hukum dugaan korupsi ini, Kejagung telah terjadi memeriksa 70 saksi. Tak hanya sekali saksi, pihaknya juga turut memeriksa ahli terkait keuangan negara.
Harli menambahkan penyidikan dugaan korupsi yang dimaksud masih merupakan penyidikan umum, general investigation. Diharapkan dengan proses penyidikan dapat memproduksi terang dugaan tindakan pidana yang mana sedang disidik sesuai aturan yang dimaksud ada.
“Ini masih proses penyidikan, yang digunakan masih mengakumulasi berbagai bukti-bukti kemudian salah satunya melalui penggeledahan pada hari ini yang digunakan diadakan penyidik. Semua itu di rangka menciptakan terang perbuatan pidana serta menemukan terperiksa atau pelakunya,” katanya.






